Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2021

Ketidakefektifan Hukum Perlindungan Konsumen di Era Digital

     Perlindungan konsumen adalah keseluruhan peraturan dan hukum yang mengatur hak dan kewajiban konsumen dan produsen yang timbul dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dan mengatur upaya-upaya untuk menjamin terwujudnya perlindungan hukum terhadap kepentingan konsumen (Sidobalok,2014:39). Hukum perlindungan konsumen merupakan hukum yang melibatkan segala jenis transaksi jual-beli baik secara langsung maupun online . Hukum ini diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK). Hukum ini merupakan hukum dengan pendekatan yuridis normatif, sebab hukum ini melihat masalah dari persoalan tertentu, yaitu masalah dari perlindungan konsumen di Indonesia, sebab perlindungan konsumen diperlukan untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan hidup yang dilakukan oleh konsumen di Indonesia untuk menciptakan rasa aman dalam melakukan kegiatan konsumsi, baik kebutuhan sosial, ekonomi, maupun politik. Namun, muncul permasalahan lainnya yang menyatakan bahwa ...