Postingan

Sudahkah Penyandang Disabilitas Sebagai Penonton Konser Musik Mendapatkan Keadilan?

Semenjak munculnya pandemi Covid-19, segala kegiatan yang berpotensi menyebabkan orang-orang berkumpul di satu tempat beralih menjadi online. Tak terkecuali pada acara konser musik yang merupakan salah satu ajang apresiasi karya musik dan sarana euforia bagi para penikmatnya dari berbagai kalangan tanpa memandang fisik, usia, ras, gender, maupun status. Akan tetapi, pada saat ini, masa pandemi sedang mengalami masa transisi yang dimana ditandai dengan mulai bermunculan konser-konser musik yang akan diselenggarakan secara offline di seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia. Hal ini dibuktikan dari penyelenggaraan yang sudah dikonfirmasi akan ada di Indonesia, yaitu Konser Justin Bieber: Justice World Tour 2022 di Jakarta yang resmi akan dilaksanakan selama dua hari secara offline di Stadion Madya, GBK, Senayan, Jakarta Pusat, Indonesia, pada 3 September 2022 mendatang. Setelah melalui new normal sebagai bentuk adaptasi akan kondisi pandemi yang membatasi masyarakat untuk melakukan kegia...

Pentingnya Pendidikan Seks dalam Kurikulum Formal Indonesia

Isu pendidikan yang menarik perhatian saya dalam menulis esai ini adalah tentang kurangnya pendidikan seks atau sex education dalam pendidikan formal di Indonesia. Sebagai salah satu peserta didik di Indonesia, saya merasa bahwa pendidikan tentang pentingnya pengetahuan seputar seks perlu masuk ke dalam kurikulum formal di Indonesia. Selama saya sekolah, pengetahuan tentang seksualitas dan sistem reproduksi hanya saya dapatkan melalui pelajaran biologi, padahal kegiatan bereproduksi dan segala hal seputar reproduksi merupakan salah satu unsur dasar yang menjadi kebutuhan pokok serta fenomena natural yang terjadi pada manusia, sehingga perlu adanya “bekal” pada masyarakat tentang hal dasar mengenai seks sejak dini, seperti apa itu seks, bagaimana melakukan seks yang benar, bahaya apa yang dapat ditimbulkan dari seks, dan hal-hal lain yang membentuk peserta didik untuk lebih aware dengan tubuhnya sendiri, terutama pada kesehatan bereproduksi dan aspek seksualitas. Namun, masih banyak m...

Ketidakefektifan Hukum Perlindungan Konsumen di Era Digital

     Perlindungan konsumen adalah keseluruhan peraturan dan hukum yang mengatur hak dan kewajiban konsumen dan produsen yang timbul dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dan mengatur upaya-upaya untuk menjamin terwujudnya perlindungan hukum terhadap kepentingan konsumen (Sidobalok,2014:39). Hukum perlindungan konsumen merupakan hukum yang melibatkan segala jenis transaksi jual-beli baik secara langsung maupun online . Hukum ini diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK). Hukum ini merupakan hukum dengan pendekatan yuridis normatif, sebab hukum ini melihat masalah dari persoalan tertentu, yaitu masalah dari perlindungan konsumen di Indonesia, sebab perlindungan konsumen diperlukan untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan hidup yang dilakukan oleh konsumen di Indonesia untuk menciptakan rasa aman dalam melakukan kegiatan konsumsi, baik kebutuhan sosial, ekonomi, maupun politik. Namun, muncul permasalahan lainnya yang menyatakan bahwa ...