Sudahkah Penyandang Disabilitas Sebagai Penonton Konser Musik Mendapatkan Keadilan?

Semenjak munculnya pandemi Covid-19, segala kegiatan yang berpotensi menyebabkan orang-orang berkumpul di satu tempat beralih menjadi online. Tak terkecuali pada acara konser musik yang merupakan salah satu ajang apresiasi karya musik dan sarana euforia bagi para penikmatnya dari berbagai kalangan tanpa memandang fisik, usia, ras, gender, maupun status. Akan tetapi, pada saat ini, masa pandemi sedang mengalami masa transisi yang dimana ditandai dengan mulai bermunculan konser-konser musik yang akan diselenggarakan secara offline di seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia. Hal ini dibuktikan dari penyelenggaraan yang sudah dikonfirmasi akan ada di Indonesia, yaitu Konser Justin Bieber: Justice World Tour 2022 di Jakarta yang resmi akan dilaksanakan selama dua hari secara offline di Stadion Madya, GBK, Senayan, Jakarta Pusat, Indonesia, pada 3 September 2022 mendatang. Setelah melalui new normal sebagai bentuk adaptasi akan kondisi pandemi yang membatasi masyarakat untuk melakukan kegiatan di luar rumah, kini segalanya mulai kembali berjalan seperti dahulu kala, dimana masyarakat sudah bisa menjalankan aktivitas dan mendapatkan kegiatan hiburan seperti mendatangi konser musik secara offline dengan syarat sudah melakukan vaksinasi dan terbukti negatif Covid-19. Maka dari itulah, hal ini menarik untuk dibahas kembali karena jika dilihat, secara online, tantangan akan syarat aksesibilitas dan fasilitas konser musik untuk para penonton dengan penyandang disabilitas tidak akan serumit syarat aksesibilitas dan fasilitas bagi penonton dengan penyandang disabilitas pada konser musik secara offline. Penyelenggaraan konser musik tentu perlu menggunakan tempat yang tepat yang memiliki persyaratan teknik baik secara fasilitas maupun aksesibilitas bangunan yang sesuai dengan konsep desain universal. Dalam hal ini, dapat dilihat dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.30 tahun 2006 agar para penyandang disabilitas dapat dengan mandiri dan leluasa mengakses segala pelayanan publik dan memiliki kesempatan yang sama seperti masyarakat pada umumnya sebagai penikmat konser musik secara offline.

Jika mengacu pada UU No.8 Tahun 2016 Pasal 1, penyandang disabilitas atau yang dapat disebut sebagai difabel merupakan setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan sensorik dalam jangka waktu lama yang diapat menyebabkan mereka mengalami hambatan dan kesulitan dalam berinteraksi dengan lingkungan serta berpartisipasi secara penuh dan efektif (Lutfiyah et al., 2020). Kemudian, terkait aksesibilitas dalam CRPD pasal 9 ayat 1 yang menyatakan bahwa negara merupakan pihak yang harus melakukan langkah yang diperlukan untuk menjamin akses bagi pada penyandang disabilitas terhadap lingkungan fisik, transportasi, informasi, dan komunikasi secara fasilitas dan pelayanan lainnya yang terbuka atau disedikan bagi publik baik di perkotaan maupun di pedesaan, atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain (Nugroho, 2019). Dari pengertian-pengertian di atas segala keterbatasan yang dimiliki oleh seorang penyandang disabilitas tersebut, dapat ditopang dengan adanya fasilitas dan aksesibilitas bagi disabilitas pada bangunan dan lingkungannya yang meliputi ukuran dasar ruang, jalur pedestrian, jalur pemandu, area parkir, pintu, ramp, tangga, lift eskalator, toilet, pancuran, wastafel, telepon, perlengkapan dan peralatan kontrol, perabot, dan marka (Nugroho, 2019). Jika dikaitkan dengan konser yang akan diselenggarakan pada 3 September mendatang, maka hal ini menjadi cukup bagi kebutuhan dari fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, sebab penyediaan fasilitas tersebut sudah ada dan cukup memadai di ketiga belas gedung kompleks GBK, termasuk Stadion Madya (Nugroho, 2019). Penyediaan tersebut merupakan suatu bentuk kesetaraan dan keadilan dari konsep desain universal bagi para penyandang disabilitas agar sebuah tempat umum dapat digunakan oleh orang-orang yang memiliki kemampuan beragam. Dengan demikian, perwujudan dari permasalah disabilitas yang merupakan sebuah masalah sosial yang seharusnya diberdayakan melalui penyelesaian masalah sosial terkait ruang publik yang dibentuk sedemikian rupa untuk bisa diakses oleh kelompok penyandang disabilitas dan juga konstruksi sosial masyarakat.

Dalam hal ini, adanya penyediaan fasilitas dan aksesibilitas di venue konser musik, merupakan bentuk nyata dari adanya proses kesetaraan yang menunjukkan sifat progresif terhadap kelompok penyandang disabilitas di masyarakat. Akan tetapi, nyatanya bentuk kesetaraan tersebut belum sepenuhnya diimplementasikan pada perlakuan masyarakat, terutama dalam konteks konser musik ini. Masih adanya bentuk diskriminasi sangat terlihat dari perlakuan dari event planner atau promotor dari acara-acara konser musik. Hal ini adalah dilihat dari konser Justin Bieber: Justice World Tour 2022 yang dilaksanakan di Stadion Madya GBK. Mereka menyediakan berbagai opsi kursi dengan harga yang bervariasi, berkisar dari harga 1,5 juta hingga 8,5 juta, tergantung dari kategori kursi yang di pesan (Sari, 2022). Sebagai salah satu acara konser musik yang besar di Indonesia, tentu saja konser ini diadakan di sebuah gedung yang menyediakan akses bagi penonton penyandang disabilitas dan tentu saja memiliki kursi khusus untuk para penyadang yang menggunakan kursi roda. Namun, perbedaan yang mengarah pada bentuk diskriminasi dapat terlihat dari foto yang tersebar di media terkait ketegori kursi yang ada, dari CAT 1 hingga 5, tidak ada kategori yang menandakan dimana kategori kursi yang memiliki aksesibilitas bagi penonton pengguna kursi roda.

Dari berbagai informasi yang tersebar pun, info terkait pemesanan tiket bagi para penyandang yang menggunakan kursi roda tidak dijelaskan secara jelas dan rinci seperti layaknya pemesanan kursi bagi para penonton biasanya, dengan harga yang jelas dan juga kategori yang sudah pasti. Informasi yang diberikan hanyalah berupa perintah untuk menghubungi promotor terkait jika penonton merupakan pengguna kursi roda. Tidak hanya disitu, bentuk diskriminasi ini juga dapat dilihat dari konser yang baru-baru ini terkonfirmasi oleh akun Instagram Jakarta Konser Official, yaitu Westlife The Wild Dreams Tour 2023 Jakarta yang dimana terdapat kategori kursi yang jelas bagi pada pengguna kursi roda. Akan tetapi, kategori pengguna kursi roda tersebut sangat jauh dari panggung dan berada paling ujung venue. Kategori kursi roda tersebut berada persis disebelah kategori yang paling murah, yaitu CAT 5 yang memiliki luas yang sedikit lebih kecil di bandingkan kategori lainnya dan juga memiliki kemungkinan untuk tertutup kategori yang ada di depannya. Hal ini membuktikan bahwa hanya dengan pembentukan dan penyediaan fasilitas dan aksesibilitas yang cukup bagi para penyandang disabilitas khususnya dalam acara konser musik ini masih belum bisa terlaksanakan dan terwujud dengan baik dan nyata di masyarakat jika masih adanya bentuk konstuksi sosial yang dimana menganggap bahwa kelompok disabilitas merupakan kelompok yang “undervalued’ yang dibuktikan dari bentuk bentuk diskriminasi tersebut. Perilaku diskriminasi ini tidak hanya terjadi di Indonesia, namun juga di Korea Selatan, beberapa hari yang lalu. Dilansir dari Allkpop, penonton melakukan kritik terhadap regulasi pembelian tiket konser boygrup K-Pop SEVENTEEN yang tidak disability friendly. Dinyatakan bahwa terdapat regulasi pembelian tiket SEVENTEEN ‘Be The Sun’ yang membedakan-bedakan dan terkesan mendiskriminasi penonton pengguna kursi roda. Pasalnya, agensi terkait menjelaskan bahwa pembelian tiket konser dilakukan secara reservasi online, tetapi tidak untuk penonton dengan kursi roda. Mereka harus membelinya secara langsung di agen tiket yang bersangkutan. Buruknya lagi, penonoton pengguna kursi roda tersebut biasanya membutuhkan pendamping yang dimana menjadi sukar untuk diwujudkan karena pembelian yang dibatasi satu seharinya (Jay, 2022).

Dapat disimpulkan bahwa implementasi yang ingin wujudkan pada pemberdayaan penyandang disabilitas dalam sosial model ini masih belum bisa terlaksankan secara 100% sebab masih adanya persepsi-persepsi masyarakat atas dasar konstruksi sosial di masyarakat dengan penyandang disabilitas sebagai kelompok “undervalued”, sehingga muncul stigma yang membedakan antara orang yang normal dengan yang tidak normal dan antara dengan yang berdaya dan tidak berdaya. Hal tersebutlah yang  tentu saja yang melahirkan sebuah diskriminasi dan marjinalisasi terhadap kelompok penyandang disabilitas, dalam hal ini juga merupakan penonton konser musik.

 

Penulis : Andi Valencia Imanda

NIM    : 205120100111001

Disusun untuk memenuhi Ujian Akhir Semester Mata Kuliah Disability Studies Kelas A-4

 

Daftar Pustaka

Jay, G. (2022). HYBE faces backlash after issues with wheelchair-bound guests at Seventeen’s upcoming concert. Allkpop.Com. https://www.allkpop.com/article/2022/05/hybe-faces-backlash-after-issues-with-wheelchair-bound-guests-at-seventeens-upcoming-concert

Lutfiyah, S., Oka, I. G., Pribadi, S., & Rosnarti, D. (2020). FASILITAS DAN AKSESIBILITAS DIFABEL PADA BANGUNAN MUSIC CENTER DI BSD, TANGERANG. September, 260–268.

Nugroho, F. (2019). Implementasi Kebijakan Aksesibilas Bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Stadion Utama Gelora Bung Karno Jakarta. Skripsi, 1112054100053, 1–131.

Sari, R. P. (2022). 8 Kategori Harga Tiket Konser Justin Bieber. Kompas.Com. https://www.kompas.com/hype/read/2022/03/29/110431066/8-kategori-harga-tiket-konser-justin-bieber?page=all

 

Komentar