Ketidakefektifan Hukum Perlindungan Konsumen di Era Digital
Perlindungan konsumen adalah keseluruhan peraturan dan hukum yang mengatur hak dan kewajiban konsumen dan produsen yang timbul dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dan mengatur upaya-upaya untuk menjamin terwujudnya perlindungan hukum terhadap kepentingan konsumen (Sidobalok,2014:39). Hukum perlindungan konsumen merupakan hukum yang melibatkan segala jenis transaksi jual-beli baik secara langsung maupun online. Hukum ini diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK). Hukum ini merupakan hukum dengan pendekatan yuridis normatif, sebab hukum ini melihat masalah dari persoalan tertentu, yaitu masalah dari perlindungan konsumen di Indonesia, sebab perlindungan konsumen diperlukan untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan hidup yang dilakukan oleh konsumen di Indonesia untuk menciptakan rasa aman dalam melakukan kegiatan konsumsi, baik kebutuhan sosial, ekonomi, maupun politik. Namun, muncul permasalahan lainnya yang menyatakan bahwa hukum ini menjadi perdebatan akan keefektifannya karena bahkan hukum ini nyaris tidak melindungi dan memberdayakan konsumen di Indonesia zaman sekarang. Menurut data publikasi AC Nielsen, Indonesia merupakan negara konsumtif kedua di dunia setelah Singapura, namun ada sebanyak 60% konsumen di Singapura merupakan warga negara Indonesia, sehingga dapat disimpulkan bahwa Indonesia merupakan negara konsumtif yang menempati posisi pertama sekaligus kedua di dunia. Fakta dari data tersebut sudah wajar menimbulkan pertanyaan tentang “apakah konsumen di Indonesia sudah efektif melindungi konsumen?”. Apalagi pada era yang serba digital ini, tindakan konsumsi semakin mudah dilakukan, sehingga keberadaan hukum ini semakin tertinggal dari fungsinya.
Dilansir Merdeka.com, ketua pengurus dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menyatakan bahwa keberadaan UU PK saat ini masih belum ampuh dalam perlindungan konsumen. Hal tersebut disebabkan oleh ketidakseriusan pemerintah dalam menjadikan UU PK ini menjadi landasan hukum untuk melindungi dan memberdayakan konsumen. Buktinya dapat terlihat pada Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia pada tahun 2019 yang masih rendah dengan skor 40,41 dibandingkan dengan negara-negara maju yang mencapai minimal skor 53. Fenomena ini merupakan hal yang ironis, karena IKK erat kaitannya dengan literasi digital konsumen, sehingga rendahnya IKK Indonesia juga merupakan gambaran dari rendahnya liretasi digital konsumen di Indonesia. Banyaknya kasus penipuan berbasis online dan munculnya marketplace berbasis digital seperti Shopee, Lazada, Bukalapak, dan Blibli yang memprakarsai tingginya angka konsumsi masyarakat Indonesia juga sudah menjadi masalah baru kegiatan konsumsi berbasis digital yang perlu diperhatikan oleh pemerintah. Perlu adanya strategi baru dalam menangani berbagai masalah yang tercipta dari perkembangan ini dan pembaharuan hukum mengikuti perkembangan teknologi untuk memastikan kelancaran kegiatan konsumsi ekonomi digital. Setelah pembaharuan dokumen PBB yang berjudul Guidelines for Cosumer Protection tahun 1985 oleh UNCTAD pada tahun 2016, berisikan upaya pembaharuan perlindungan konsumen yang melihat perlunya kebutuhan akan prinsip-prinsip good business practices yang berkelanjutan untuk perlindungan konsumen di era digital ini, sehingga landasan perlindungan konsumen tidak hanya sekadar keadilan ekonomi dan moralitas seperti yang terkandung dalm UU PK. Perlu adanya parsitipasi dari pemerintah untuk penguatan UU PK agar perlindungan konsumen Indonesia juga tidak tertinggal dari dunia.
Undang-undang tentang perlindungan konsumsi di Indonesia masih sangat lemah keberadaanya sehingga hukum ini menjadi peredebatan akan efektifitasnya dalam fungsinya yang mengatur hak dan kewajiban konsumen sebagai perlindungan terhadap konsumen. Namun, menurut ajaran fungsionalis dalam hukum, terdapat pola-pola yang membentuk hukum untuk sesuai menjalankan fungsinya agar menjadi hukum yang efektif, yaitu hukum mengalami perkembangan yang bersifat evolusi, karena kehidupan sosial berisfat dinamis dan akan selalu berkembang, sehingga perlu adanya titik tengah ekuilibrium antara hukum dan struktur-struktur dalam masyarakat. Hukum berkembang dari yang bersifat mekanis dan sederhana, menjadi organis dan kompleks, sebab perkembangan hukum harus sejalan dengan masyarakat yang semakin lama semakin kompleks dan terstratifikasi dengan tujuan untuk bisa melindungi masyarakat di berbegai lapisan. Jika kita kaitkan dengan pembahasan kita di atas perihal hukum perlindungan konsumen yang saat ini berlaku di masyarakat, pola hukum ajaran fungsionalis ini sama sekali tidak tercerminkan dalam UU PK, sebab UU PK masih bersifat sederhana dan tidak mengikuti perkembangan struktur dan berbagai aspek yang terjadi di masyarakat, sehingga hukum ini menjadi tidak bekerja berdasar fungsinya atau bisa dikatakan tidak efektif untuk melindungi konsumen di era digital saat ini.
Daftar Pustaka
Devi, S. R. (2013). “Perlindungan Konsumen” di Indonesia. Theindonesianinstitute.Com.
https://www.theindonesianinstitute.com/perlindungan-konsumen-di-indonesia/
DSLA, A. (n.d.). Perlindungan Konsumen Aman Oleh UU Perlindungan
Konsumen. Dslalawfirm.Com. Diakses pada 31 Maret 2021, dari
https://www.dslalawfirm.com/id/perlindungan-konsumen/#:~:text=Perlindungan
konsumen adalah keseluruhan peraturan,(Sidobalok 2014%3A39).
Putra, D. A. (2019). YLKI Nilai UU Perlindungan Konsumen Belum Ampuh
Lindungi Masyarakat. Merdeka.Com. https://www.merdeka.com/uang/ylki-nilai-uu-perlindungan-konsumen-belum-ampuh-lindungi-masyarakat.html
Press Release News. (2017). Dalam _Negara Belum Sepenuhnya
Hadir: Perlindungan Konsumen Rentan_.
Diakses pada 31 Maret 2021, dari https://pressrelease.kontan.co.id/release/negara-belum-sepenuhnya-hadir-perlindungan-konsumen-rentan?page=2
Komentar
Posting Komentar